Tak Patuh PP Tunas, Pakar Sarankan YouTube Diberi Sanksi Lebih Berat
Tak Patuh PP Tunas, Pakar Sarankan YouTube Diberi Sanksi Lebih Berat – Pakar menilai sanksi administratif biasa tidak akan cukup bagi platform digital yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) . Mereka merekomendasikan pemberian sanksi yang lebih berat, termasuk pembatasan akses atau pemblokiran.
Kepatuhan Platform yang Tidak Merata
Sejauh ini, tidak semua platform digital menunjukkan tingkat kepatuhan yang sama terhadap regulasi ini. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan hasil implementasi PP Tunas .
TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun per 10 April 2026 . Jumlah itu terus bertambah hingga mendekati satu juta akun .
Sementara itu, YouTube hingga saat ini belum melaporkan langkah serupa secara terbuka. Padahal, platform berbagi video ini memiliki pengguna global sekitar 26 miliar orang dan menjadi salah satu platform paling populer di Indonesia .
Rekomendasi Sanksi Lebih Berat
Pakar menilai bahwa sanksi administratif biasa mungkin tidak cukup memberikan slot88 efek jera bagi platform besar seperti YouTube. Mereka merekomendasikan beberapa opsi sanksi yang lebih tegas:
1. Pembatasan Akses Bertahap
Pemerintah dapat menerapkan pembatasan akses secara bertahap terhadap platform yang tidak patuh. Mulai dari peringatan keras, pembatasan fitur tertentu, hingga pemblokiran sementara jika tidak ada perbaikan.
2. Denda Progresif
Denda dengan nominal yang meningkat secara progresif dapat menjadi pilihan. Besaran denda dapat dikaitkan dengan pendapatan platform di Indonesia, sehingga memberikan tekanan ekonomi yang signifikan.
3. Pemblokiran Total
Pemblokiran total merupakan opsi terakhir jika platform benar-benar mengabaikan regulasi. Langkah ini pernah diterapkan terhadap beberapa platform yang tidak patuh terhadap hukum Indonesia.
Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Kemenko Polkam menegaskan pentingnya penguatan pelindungan anak di ruang digital melalui implementasi PP Tunas yang terkoordinasi . Asisten Deputi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam, Budi Eko Pratomo, menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan .
“Pelindungan anak di ruang digital memerlukan sinergi yang kuat antar kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya .
Peran Orang Tua dan Keluarga
Pakar juga mengingatkan bahwa regulasi pemerintah saja tidak cukup. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa orang tua memiliki peran signifikan dalam implementasi PP Tunas .
Orang tua perlu mengatur waktu anak berinteraksi di dunia digital . Kegiatan bersama seperti diskusi, ibadah, berkebun, atau memasak dapat menjadi alternatif pengalihan perhatian anak dari gawai .
“Harapannya, pengaturan jadwal dilakukan melalui diskusi dengan slot gacor 777 anak-anaknya, sehingga pengaturan jadwal berkegiatan di dunia maya menjadi kesepakatan bersama antara orangtua dan anak,” kata Arifah .
Pelaksanaan PP Tunas
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 . Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap konten dan platform digital yang berisiko .
Tujuan utamanya adalah melindungi anak dari konten berbahaya, mencegah eksploitasi dan kekerasan digital, mendorong literasi digital keluarga, serta menguatkan pengawasan platform .
Kewajiban Platform Digital
PP Tunas mewajibkan platform digital untuk melakukan moderasi konten, menyediakan sistem pelaporan yang mudah, serta memberikan respons cepat terhadap pelanggaran . Platform juga wajib melakukan verifikasi usia pengguna .
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan dukungannya terhadap PP Tunas sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial .
“Saya pikir kalau kebijakan ini memiliki tujuan positif ya sangat bagus, supaya anak-anak bisa kita kanalisasi dan tidak terpengaruh terlalu jauh dari sisi negatif media sosial,” ujarnya .
